NADIKABAR.COM — Polsek Tambora menangkap seorang pria berinisial HI (40) yang mengedarkan narkoba jenis sabu di Angke, Tambora, Jakarta Barat (Jakbar). Pelaku memasukkan empat sabu ke dalam kemasan bungkus rokok.

Pelaku ditangkap pada Rabu (7/10) sekitar pukul 18.30 WIB di Jalan Angke Jaya I, Angke, Tambora, Jakarta Barat. Pengungkapan berawal dari informasi masyarakat terkait kawasan tersebut diduga kerap dijadikan lokasi transaksi dan penyalahgunaan narkotika.

"Menindaklanjuti laporan itu, Subnit II Narkoba Polsek Tambora melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi yang diterima," ujar Kapolsek Tambora AKP Wahyu Hidayat dalam keterangannya, Jumat (9/10/2026).

Setelah melakukan penyelidikan, petugas mencurigai seorang pria yang berada di lokasi. Tim kemudian melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap pria tersebut.

"Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan empat paket kecil yang diduga berisi sabu, dibungkus menggunakan kemasan rokok. Barang tersebut diduga disimpan untuk diedarkan kepada pemesan," ungkapnya.

Adapun polisi berhasil menyita empat paket sabu dengan berat bruto 1,55 gram, satu alat hisap sabu, uang tunai sebesar Rp 420.000 yang diduga berkaitan dengan aktivitas transaksi, satu unit telepon genggam, serta alat tes narkotika.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang yang dikenal dengan panggilan 'Bang' yang kini masih dalam pencarian petugas," tuturnya.

"Transaksi tersebut disebut berlangsung di kawasan Kampung Boncos, Palmerah, Jakarta Barat, dengan harga sekitar Rp 900.000 per gram," tambahnya.

Tersangka juga mengaku bahwa sabu tersebut rencananya akan diedarkan kepada pemesan. Penyidik masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap asal-usul barang, jaringan pemasok, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Tersangka juga dilakukan tes urine. Hasilnya positif mengandung methamphetamine dan amphetamine.

"Urine positif mengandung methamphetamine dan amphetamine," tutupnya.