Dodi menerangkan penangkapan pengedar ribuan koplo ini berawal Senin (17/8/2026) sekitar pukul 22.30 WIB. AS ditangkap di SPBU Jalan Kenjeran Kota Surabaya bersama ribuan obat keras terlarang.

"Pada saat penggeledahan pada tubuh AS, ditemukan barang bukti pil pada dirinya. Anggota menemukan 3 botol berisi tablet warna putih yang di duga sediaan farmasi jenis Pil Koplo dengan logo "Y" (Yorindo) dengan jumlah total sebanyak 3.000 butir," imbuhnya.

Dari hasil keterangan yang diperoleh dari AS, 3 botol berisi Pil Koplo berlogo "Y" berjumlah 3.000 butir itu diperoleh dengan cara membeli langsung dari seorang DPO berinisial DYT. Setelah itu dirinya membagi pil itu menjadi beberapa bagian dalam plastik kemasan.

"Pelaku ini beli secara langsung kepada DYT(DPO), dengan harga Rp. 633.000 per botol," tuturnya.

Ketika kulakan pil, AS ini bertemu di pinggir jalan Jalan Sawahpulo Surabaya. Pil logo Y dibeli untuk dijual belikan dan diedarkan kembali.