Pil koplo tersebut dijual kepada temannya, di antaranya TKL dan PJI yang telah memesan untuk membeli sebelumnya dengan harga Rp 800 ribu per botol. Menurut Dodi, AS sempat mencoba kabur pada saat petugas akan mengembangkan dan mencari barang bukti yang lain.

"Dia berupaya melarikan diri disekitar Jalan Gubernur Suryo Surabaya, petugas melakukan pengejaran untuk menangkap AS dibantu beberapa warga yang sedang nongkrong di sekitaran Taman Apsari," beber polisi dengan 2 melati di pundaknya itu.

Dari hasil penyidikan terhadap AS, Pil Koplo diperjualbelikan sejak bulan Februari 2026. AS mengaku hal itu dilakukan untuk mendapatkan keuntungan pribadi dalam waktu singkat

"Rp 167 ribu (keuntungan AS) per botol yang laku terjual," tuturnya.

Gegara ulahnya itu, AS dijerat dengan Pasal 435 Juncto Pasal 138 ayat 2 dan ayat 3 UU RI Nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan. Selain 3 ribu pil koplo, petugas menyita barang bukti berupa, Iphone 15 warna hitam, dan sepeda motor Honda Scoopy Nopol L-30XX-CAE yang digunakan AS untuk beraksi.