"Uang senilai Rp20 juta yang diamankan itu juga diduga rencananya kembali digunakan untuk melakukan transaksi pembelian barang serupa (etomidate) dengan harga sekitar Rp3 juta per unit," ujar Rahis.

Sebelumnya, Polisi membongkar pengedaran dan penggunaan uang palsu sebesar Rp20 juta di kawasan Ruko Mutiara Taman Palem, Cengkareng Timur, Jakarta Barat.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial NA (31), sementara seorang pria lainnya berinisial FA alias Ais masih dalam pencarian dan telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).

"Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat soal adanya seseorang yang diduga menggunakan uang palsu untuk melakukan transaksi pembelian barang," tutur Rahis.