Hal ini, katanya, menunjukkan bahwa kepedulian terhadap kekerasan di dunia nyata maupun daring masih harus ditingkatkan.

Berdasarkan data survei yang ia sampaikan pada tahun 2024, sekitar 20 persen kekerasan seksual terjadi di dunia maya pada anak perempuan dan perempuan usia 15 sampai 24 tahun.

Guna mencegah angkanya kian meningkat, menurutnya para pengembang dapat bekerja sama dengan pemerintah yang sudah lebih dulu membuat aturan seperti PP Tunas yang ditujukan untuk menghadirkan ruang digital yang aman dan nyaman bagi semua pihak, khususnya anak-anak.

"Jadi, kami ingin sekali mengimbau para penyedia platform, para AI developer juga untuk memahami bahwa AI itu dapat digunakan untuk meningkatkan kekerasan seksual kepada perempuan dan anak perempuan, sehingga mereka juga harus punya tanggung jawab dalam mengembangkan AI itu sendiri," katanya.