NADIKABAR.COM — Semangat dan tekad memperkuat citra institusi negara segera mengemuka setelah Presiden Prabowo Subianto mengonsolidasi pemerintahannya. Setelah tercoreng oleh beberapa skandal yang menggoyahkan kepercayaan masyarakat, para menteri diharapkan lebih mengedepankan produktivitas Kabinet Merah Putih dan semakin responsif menanggapi aspirasi masyarakat luas.

Presiden Prabowo sendiri sebelumnya telah merespons aspirasi semua pemerintah daerah (pemda) dengan menaikkan alokasi anggaran transfer ke daerah (TKD). Tujuannya adalah memulihkan ruang fiskal seluruh pemda. Dalam konteks yang sama, semangat dan tekad Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Suyudi Ario Seto patut disimak.

Hanya dalam hitungan hari, Kapolri Jenderal Suyudi yang dilantik Presiden Prabowo pada 1 Oktober 2026 langsung menyita perhatian masyarakat. Kapolri menyajikan sejumlah janji dan komitmen untuk memperbaiki serta memperkuat institusi Polri. "Polisi Bersama Masyarakat" menjadi doktrin yang ingin diejawantahkan Polri di bawah kepemimpinannya. Bahkan, beliau bertekad mengajak seluruh jajaran Polri untuk menghidupkan kembali semangat Jenderal Hoegeng.

Sebagaimana telah disimak semua elemen masyarakat, dalam beberapa bulan terakhir ini ruang publik sarat dengan publikasi tentang tercorengnya citra beberapa institusi negara. Kurang lebih satu pekan sebelum Presiden melakukan reshuffle kabinet, masyarakat disuguhi pengungkapan kasus hunian mewah ilegal di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Bogor. Kasus ini diungkap oleh Ombudsman RI setelah melakukan sidak di lapas bersangkutan pada 23 September 2026.

Belakangan, diketahui bahwa hunian mewah ilegal itu diperuntukkan sebagai hunian khusus bagi narapidana tertentu. Di dalamnya ditemukan sofa, TV layar lebar, AC, spring bed, hingga kulkas berisi minuman beralkohol. Diwarnai upaya menutup-nutupi penyimpangan standar prosedur perlakuan terhadap warga binaan, kasus ini tak pelak menyita perhatian publik. Melalui platform media sosial, warga juga mengungkap bahwa praktik pungutan liar terhadap warga binaan di lapas bukanlah cerita baru. Sebagai bentuk pertanggungjawaban moral atas terungkapnya kasus ini, Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) mengundurkan diri pada Kamis, 1 Oktober 2026.

Hal yang paling menghebohkan tentu saja kasus yang menggambarkan terjadinya rivalitas Polri versus Kejaksaan Agung pada Juli 2026. Rivalitas ini "meledak" ketika petinggi dengan pangkat Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) dijadikan tersangka dengan tuduhan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Sebelum sampai pada tuduhan TPPU, Polri menggeledah belasan bangunan. Publik kemudian melihat bahwa kedua institusi terlibat dalam "lakon" saling usut kasus yang melibatkan oknum dari masing-masing institusi. Dari rivalitas ini muncul anekdot "jaksa tangkap polisi, dan sebaliknya polisi balas menangkap jaksa".

Masih pada bulan Juli 2026, perhatian masyarakat sempat beralih ke informasi tentang hasil operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pada akhir Juli tersebut, OTT KPK menangkap empat tersangka kasus pemerasan di Jakarta, Pemalang, dan Purwokerto. Dari empat tersangka itu, satu di antaranya adalah staf administrasi KPK sendiri. Staf KPK ini diduga membocorkan informasi dan dokumen rahasia terkait penyelidikan KPK. Bocoran informasi tersebut diberikan kepada ayahnya yang kemudian digunakan untuk memeras seorang kepala daerah. Mirisnya, ayah dan anak ini pun ditetapkan sebagai tersangka di KPK.

Itulah sekilas gambaran tentang beberapa institusi negara yang belum lama ini menjadi perhatian masyarakat karena reputasinya tercoreng akibat ulah oknum internal. Tentu daftarnya dapat semakin panjang karena sebelum terungkapnya tiga kasus tersebut, beberapa institusi lain juga mengalami masalah yang serupa, salah satunya kasus korupsi di Badan Gizi Nasional (BGN) yang tidak kalah heboh.

Oleh karena itu, wajar jika perhatian masyarakat langsung tertuju kepada sosok Kapolri Jenderal Suyudi yang mengumandangkan tekad, komitmen, dan janji untuk memperbaiki serta memperkuat institusi Polri. Kendati masih ada yang skeptis, tidak sedikit pula yang mendukung serta berharap Kapolri dapat segera mewujudkan komitmen dan janjinya tersebut. Janji itu bisa dimaknai sebagai kehendak Kapolri Suyudi untuk mewujudkan pemulihan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) Polri. Sebagai institusi negara yang mengemban mandat konstitusional, tupoksi Polri adalah melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat demi terwujudnya keamanan dan ketertiban umum.

Untuk pemulihan tupoksi Polri seturut konstitusi itulah Kapolri Suyudi langsung menetapkan enam agenda pembenahan internal. Semua agenda tersebut mencerminkan masalah nyata yang menyelimuti institusi sekaligus merefleksikan kejujuran dan keterbukaan Jenderal Suyudi. Sebagaimana diketahui bersama, berbagai masalah nyata tersebut telah membentuk persepsi publik tentang plus-minus institusi Polri dewasa ini.

Kapolri Suyudi menegaskan bahwa dalam menjalankan tupoksinya, institusi Polri tidak menoleransi praktik pemerasan, penerimaan suap, rekayasa perkara, maupun menjadi backing kegiatan ilegal. Untuk mencapai target kerja, anggota Polri dilarang keras menerapkan pola kerja atau cara-cara yang melanggar hukum.

Jenderal Suyudi pun bertekad menjadikan semua satuan Polri responsif terhadap keluhan publik. Pola kerja "Tunggu Viral Baru Ditangani" tidak diperkenankan lagi. Sistem penanganan laporan masyarakat akan dipercepat. Suyudi ingin menjadikan kejujuran dan kesederhanaan mantan Kapolri Jenderal Hoegeng Iman Santoso sebagai kompas moral institusi. Oleh sebab itu, polisi tidak boleh berbohong, tidak boleh menyalahgunakan wewenang, dan tidak boleh menyakiti masyarakat.

Pada agenda pembenahan internal, Kapolri berjanji menghapus praktik nepotisme atau "titipan" dalam proses rekrutmen maupun kenaikan jabatan. Jabatan dan karier anggota Polri harus didasarkan pada kemampuan, prestasi, serta rekam jejak yang jujur. Untuk itu, Kapolri akan turun langsung ke lapangan untuk mendengarkan keluhan anggota maupun masyarakat secara objektif. Niat dari langkah ini murni untuk menyelesaikan masalah serta mengambil keputusan dengan cepat, bukan pencitraan atau mencari panggung.

Bagi Jenderal Suyudi, jabatan Kapolri bukanlah puncak karier, melainkan puncak tanggung jawab. Beliau siap dinilai oleh masyarakat dan DPR berdasarkan hasil kerja nyata yang dirasakan langsung. Indikator hasil kerja nyata tersebut meliputi rasa aman, kepastian hukum, dan perlindungan korban.

Jenderal Suyudi telah memulai langkah awal pemulihan tupoksi Polri seturut konstitusi. Sebagaimana diberitakan sejumlah media dalam beberapa hari terakhir, Kapolri mengonsolidasi kepemimpinannya dengan melakukan rotasi dan mutasi para perwira Polri.

Jika Jenderal Suyudi berhasil memulihkan tupoksi Polri seturut konstitusi, tidak hanya citra Polri yang membaik, tetapi juga memberikan kontribusi signifikan bagi citra pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Idealnya, pimpinan institusi negara lainnya juga berani melakukan koreksi internal untuk memulihkan tupoksi masing-masing.

Semoga saja apa yang sudah dimulai Jenderal Suyudi di tubuh Polri bisa memotivasi pimpinan institusi negara lainnya.

Bambang Soesatyo. Anggota Wantimpres RI dan Dosen Pascasarjana (S3) Ilmu Hukum Universitas Borobudur.