NADIKABAR.COM — Dua tahun telah berlalu bagi wakil rakyat periode 2024-2029 menjalankan perannya di Senayan, di tengah berbagai tuntutan produk legislasi dari masyarakat yang menginginkan perubahan nasib dan perbaikan kondisi sosial.

Anggota DPR RI pada periode ini dilantik dan mulai menjabat sejak 1 Oktober 2024, sekitar 7,5 bulan setelah Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Senyampang dengan itu, Presiden dan Wakil Presiden Terpilih dari Pemilu 2024, yakni Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka juga telah menunaikan tugasnya selama dua tahun sejak dilantik 20 Oktober 2024.

Selama dua tahun itu pula, DPR RI telah mengetuk palu alias mengesahkan berbagai Rancangan Undang-Undang (RUU) menjadi Undang-Undang (UU). Ada sekitar belasan UU yang disahkan setelah berproses di berbagai komisi.

Dari belasan itu, ada sejumlah UU strategis, penting, maupun menyorot perhatian publik yang disahkan. Di antaranya UU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), UU Tentara Nasional Indonesia (TNI), UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT), UU Pengaturan Reforma Agraria, hingga yang terbaru yakni UU Pelindungan Ketenagakerjaan.

Sejumlah UU itu pun saat berproses di DPR tidak luput dari berbagai dinamikanya.