RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP sebetulnya sudah masuk sejak lama di dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR RI. Bahkan naskah akademiknya sudah mulai disusun sejak periode 2004-2009.

Namun proses UU tersebut di DPR kerap mengalami berbagai hambatan, hingga periode-periode setelahnya, perubahan aturan Hukum Acara Pidana itu belum kunjung rampung.

Pada periode 2024-2026, KUHAP resmi masuk ke dalam Prolegnas Prioritas 2025. Sebab, RUU KUHAP perlu dikebut mengingat UU Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) diterapkan mulai 2026.

Dalam substansinya, UU KUHAP yang baru itu mengubah prinsip-prinsip UU KUHAP lama yang merupakan aturan peninggalan kolonial Belanda, dengan memperkuat hak-hak warga yang berhadapan dengan hukum.