Penguatan itu pun sejalan dengan Astacita dari Presiden Prabowo Subianto yang menginginkan adanya penguatan reformasi hukum, demokrasi, hingga pemberantasan korupsi.
Penguatan hak warga dalam UU KUHAP itu meliputi hak atas informasi hingga bantuan hukum. Hal itu pun tertuang dalam Pasal 34 Ayat 1 yang mewajibkan aparat untuk memberikan keterangan-keterangan kepada warga yang berhadapan dengan hukum guna memperjelas proses penyidikan.
Selain itu, Pasal 53 serta Pasal 153 juga mengamanatkan agar warga yang berhadapan dengan hukum diberi perlindungan, dan juga diberi bantuan hukum atau advokat meski statusnya masih saksi.
UU KUHAP itu pun akhirnya disahkan pada 18 November 2025, atau sekitar 1,5 bulan sebelum diberlakukan pada 2026. Pada prinsipnya, UU KUHAP itu menjadi titik balik penguatan hak-hak warga saat berurusan dengan hukum, di tengah peran negara yang dinilai terlalu mendominasi berdasarkan UU lama.