NADIKABAR.COM — Dua tahun telah berlalu bagi wakil rakyat periode 2024-2029 menjalankan perannya di Senayan, di tengah berbagai tuntutan produk legislasi dari masyarakat yang menginginkan perubahan nasib dan perbaikan kondisi sosial.
Anggota DPR RI pada periode ini dilantik dan mulai menjabat sejak 1 Oktober 2024, sekitar 7,5 bulan setelah Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Senyampang dengan itu, Presiden dan Wakil Presiden Terpilih dari Pemilu 2024, yakni Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka juga telah menunaikan tugasnya selama dua tahun sejak dilantik 20 Oktober 2024.
Selama dua tahun itu pula, DPR RI telah mengetuk palu alias mengesahkan berbagai Rancangan Undang-Undang (RUU) menjadi Undang-Undang (UU). Ada sekitar belasan UU yang disahkan setelah berproses di berbagai komisi.
Dari belasan itu, ada sejumlah UU strategis, penting, maupun menyorot perhatian publik yang disahkan. Di antaranya UU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), UU Tentara Nasional Indonesia (TNI), UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT), UU Pengaturan Reforma Agraria, hingga yang terbaru yakni UU Pelindungan Ketenagakerjaan.
Sejumlah UU itu pun saat berproses di DPR tidak luput dari berbagai dinamikanya.
RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP sebetulnya sudah masuk sejak lama di dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR RI. Bahkan naskah akademiknya sudah mulai disusun sejak periode 2004-2009.
Namun proses UU tersebut di DPR kerap mengalami berbagai hambatan, hingga periode-periode setelahnya, perubahan aturan Hukum Acara Pidana itu belum kunjung rampung.
Pada periode 2024-2026, KUHAP resmi masuk ke dalam Prolegnas Prioritas 2025. Sebab, RUU KUHAP perlu dikebut mengingat UU Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) diterapkan mulai 2026.
Dalam substansinya, UU KUHAP yang baru itu mengubah prinsip-prinsip UU KUHAP lama yang merupakan aturan peninggalan kolonial Belanda, dengan memperkuat hak-hak warga yang berhadapan dengan hukum.
Penguatan itu pun sejalan dengan Astacita dari Presiden Prabowo Subianto yang menginginkan adanya penguatan reformasi hukum, demokrasi, hingga pemberantasan korupsi.
Penguatan hak warga dalam UU KUHAP itu meliputi hak atas informasi hingga bantuan hukum. Hal itu pun tertuang dalam Pasal 34 Ayat 1 yang mewajibkan aparat untuk memberikan keterangan-keterangan kepada warga yang berhadapan dengan hukum guna memperjelas proses penyidikan.
Selain itu, Pasal 53 serta Pasal 153 juga mengamanatkan agar warga yang berhadapan dengan hukum diberi perlindungan, dan juga diberi bantuan hukum atau advokat meski statusnya masih saksi.
UU KUHAP itu pun akhirnya disahkan pada 18 November 2025, atau sekitar 1,5 bulan sebelum diberlakukan pada 2026. Pada prinsipnya, UU KUHAP itu menjadi titik balik penguatan hak-hak warga saat berurusan dengan hukum, di tengah peran negara yang dinilai terlalu mendominasi berdasarkan UU lama.