Shinta menilai upaya menekan PHK perlu dilakukan secara menyeluruh, bukan hanya menangani pekerja setelah terkena PHK. Iklim usaha juga perlu diperkuat agar perusahaan tetap mampu berproduksi, berekspansi, dan mempertahankan tenaga kerja.

Untuk persoalan struktural, Shinta mendorong deregulasi dan debottlenecking guna mengurangi hambatan berusaha, meningkatkan kepastian regulasi, serta memperkuat daya saing industri nasional. Ia juga menyoroti perlunya revitalisasi industri padat karya.

Selain itu, diperlukan penguatan permintaan domestik dan percepatan implementasi serta perluasan perjanjian perdagangan internasional untuk membuka akses pasar ekspor. Regulasi ketenagakerjaan juga dinilai perlu semakin adaptif terhadap dinamika ekonomi dan perubahan dunia usaha.

Di tingkat perusahaan, dunia usaha mengharapkan kepastian pasokan bahan baku, energi dengan harga kompetitif, serta peningkatan efisiensi logistik. Shinta juga menyoroti percepatan restitusi pajak untuk menjaga likuiditas serta penyelesaian hambatan perizinan dan administrasi.

"Pada akhirnya, penanganan isu PHK tidak dapat dilakukan oleh satu pihak saja. Diperlukan kolaborasi yang erat antara pemerintah, dunia usaha, dan pekerja. Ketiga unsur tersebut memiliki tujuan yang sama, yaitu menjaga keberlangsungan usaha sekaligus melindungi kesempatan kerja," tutup Shinta.