Bimo mengatakan restitusi pajak dicairkan juga melalui SOP yang sudah ditetapkan. Ke depan, kebijakan restitusi pajak akan dilaksanakan sesuai dengan arahan Menteri Keuangan (Menkeu) yang baru, Suahasil Nazara.
"Dan pemeriksaan juga ada standarnya, SOP-nya tentu Direkturat Jenderal Pajak tidak pada posisi untuk melanggar SOP. Tentu sesuai dengan arahan Pak Sua, bagaimana dan segala macemnya. Tentu kan kita juga harus menyesuaikan dengan kebutuhan pendanaan pembangunan. Kemudian juga manage defisit supaya APBN tetap posturnya kuat, sehat, tangguh, berkelanjutan," beber ia.
Sebagai informasi, restitusi pajak masih menjadi salah satu hambatan yang disorot oleh pengusaha. Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Kamdani berharap restitusi pajak ini dapat diselesaikan. Sebab, hal tersebut menjadi salah satu yang membebankan perusahaan.