"Ini semua berkat dukungan dari Kementerian Perindustrian, dalam hal ini Dirjen IKMA. Beliau luar biasa mendukung industri padat karya ini yang menyerap puluhan ribu tenaga kerja di Indonesia sehingga kita sangat kompetitif di dunia internasional," ujar Arief.

Sementara itu, Direktur Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka (IKMA) Kemenperin Reni Yanita menjelaskan pengenaan bea keluar tersebut menjamin ketersediaan bahan baku bagi industri perhiasan domestik.

Selama ini, Indonesia mengekspor emas mentah, tetapi harus kembali mengimpornya sebagai bahan baku perhiasan sehingga selisih nilai perdagangannya menjadi kecil.

"Dengan adanya bahan baku di dalam negeri yang langsung di hilirisasi, hal itu akan sangat meningkatkan net export kita," ujar Reni.