"Ekspornya juga bisa terus bertambah. Tadi disampaikan, ekspor sudah tahun ini, Rp 7.900 triliun. Tapi kita butuh bantalan banyak lagi. Jadi mungkin itu jawaban secara umum," kata Anin.
Sebelumnya, Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Inge Diana Rismawanti telah angkat bicara soal pembalut dikenakan pajak. Inge mengatakan selama ini pembalut yang diperdagangkan di Indonesia memang merupakan barang kena pajak (BKP). Pembeliannya dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN) sepanjang memenuhi ketentuan perpajakan yang berlaku.
"Pada prinsipnya, pembalut yang diperdagangkan di Indonesia merupakan Barang Kena Pajak (BKP) yang dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN), sepanjang penyerahannya memenuhi ketentuan perpajakan yang berlaku," kata Inge kepada NadiKabar, Kamis (29/10/2026) kemarin.
Untuk barang non mewah, tarif PPN adalah 12% dengan dasar pengenaan pajak berupa nilai lain sebesar 11/12 dari harga jual. Dengan demikian, beban PPN efektifnya tetap setara dengan 11%. Inge menjelaskan secara ketentuan fasilitas pembebasan PPN diberikan untuk jenis barang tertentu yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.