NADIKABAR.COM — Ramai di media sosial (medsos) soal pembalut dikenakan pajak. Banyak netizen mempertanyakan alasan pembalut perlu dikenai pajak, padahal hal tersebut merupakan kebutuhan dasar perempuan.

Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Anindya Novyan Bakrie menyatakan pihaknya masih menampung wacana tersebut. Dia enggan merespons lebih jauh apakah dia dan institusinya setuju dengan wacana ini atau tidak.

Yang terpenting kata Anin, setiap upaya penambahan penerimaan negara perlu diimbangi dengan insentif untuk mendorong investasi.

"Tinggal melihat mana yang bisa membantu untuk peningkatan pertumbuhan. Nah Kita pasti harus pilih-pilih. Saya tidak mau komen kasus per kasus. Tapi yang pasti, pada saat ini, apapun penambahan pendapatan negara, kalau bisa juga dibarengi dengan insentif supaya investasi itu tumbuh," ujar Andi di Hotel Borobudur, Jakarta, Jumat (30/10/2026).

Selain investasi, Anin menilai peningkatan ekspor juga diperlukan untuk memperkuat bantalan ekonomi nasional. Dia menyebut nilai ekspor tahun ini telah mencapai Rp 7.900 triliun, tetapi Indonesia masih membutuhkan bantalan ekonomi yang lebih besar.

"Ekspornya juga bisa terus bertambah. Tadi disampaikan, ekspor sudah tahun ini, Rp 7.900 triliun. Tapi kita butuh bantalan banyak lagi. Jadi mungkin itu jawaban secara umum," kata Anin.

Sebelumnya, Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Inge Diana Rismawanti telah angkat bicara soal pembalut dikenakan pajak. Inge mengatakan selama ini pembalut yang diperdagangkan di Indonesia memang merupakan barang kena pajak (BKP). Pembeliannya dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN) sepanjang memenuhi ketentuan perpajakan yang berlaku.

"Pada prinsipnya, pembalut yang diperdagangkan di Indonesia merupakan Barang Kena Pajak (BKP) yang dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN), sepanjang penyerahannya memenuhi ketentuan perpajakan yang berlaku," kata Inge kepada NadiKabar, Kamis (29/10/2026) kemarin.

Untuk barang non mewah, tarif PPN adalah 12% dengan dasar pengenaan pajak berupa nilai lain sebesar 11/12 dari harga jual. Dengan demikian, beban PPN efektifnya tetap setara dengan 11%. Inge menjelaskan secara ketentuan fasilitas pembebasan PPN diberikan untuk jenis barang tertentu yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.

"Pembalut belum termasuk dalam kelompok barang yang memperoleh fasilitas pembebasan tersebut," terang Inge.

"Perlu kami tegaskan bahwa pengenaan PPN atas pembalut bukan merupakan pajak yang secara khusus dikenakan kepada perempuan atau atas menstruasi, melainkan bagian dari sistem PPN yang berlaku atas konsumsi barang sesuai dengan ketentuan perpajakan," sambung Inge.

Berdasarkan Pasal 6 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2022, terdapat barang tertentu dalam kelompok barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan rakyat dibebaskan dari pengenaan PPN. Peraturan tersebut tidak menyebutkan produk saniter menstruasi sebagai barang kebutuhan pokok yang dibebaskan dari pengenaan PPN. Peraturan tersebut hanya menyebutkan beberapa jenis barang seperti beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam, daging, telur, susu, buah-buahan dan sayur-sayuran yang mendapatkan fasilitas pembebasan PPN.