NADIKABAR.COM — Kapolri Suyudi Ario Seto dan Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid sepakat memperkuat kolaborasi untuk memberantas kejahatan di ruang digital. Kerja sama ini menjadi tindak lanjut nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) yang sebelumnya diteken pada era Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, April 2026.
Sejumlah persoalan menjadi perhatian kedua institusi, mulai dari jual beli data, penipuan online, judi online, hingga penyebaran berita bohong atau hoaks. Komdigi dan Polri berupaya memperkuat koordinasi agar penanganan berbagai kejahatan tersebut dapat berjalan lebih cepat.
Meutya mengatakan, pertemuannya dengan Suyudi merupakan bagian dari upaya mempercepat pelaksanaan MoU yang telah disepakati kedua institusi. Menurutnya, kolaborasi diperlukan untuk menggabungkan langkah pencegahan dan penegakan hukum dalam menangani persoalan di ruang digital.
"Laporan yang masuk pada kami tadi kami sampaikan kepada Pak Kapolri adalah maraknya jual beli data, kemudian juga penipuan scam online, judi online, pornografi, perundungan, misinformasi, hoaks, dan lain-lain," ujar Meutya dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (27/10/2026).
Dia menilai persoalan tersebut tidak dapat ditangani Komdigi sendirian. Karena itu, koordinasi dengan Polri menjadi penting untuk menindaklanjuti aduan masyarakat sekaligus menekan risiko munculnya korban kejahatan digital.