"Jadi, konteksnya tuh bukan hanya Indonesia sebenarnya tapi negara lain seperti Thailand, Malaysia, Vietnam itu sih sebenarnya yang kita ajukan makanya perbandingan itu sebenarnya dilakukan studi banding itu dilakukan," jelas Shinta.
Shinta menilai penyusunan regulasi ini memang memerlukan perbandingan dengan negara-negara lain. Hal ini mengingat sektor industri nasional untuk terus menjaga daya saing dan berkompetisi secara sehat dengan negara tetangga.
"Pada waktu kita memformulasikan undang-undang ini kan kita coba untuk bisa mengetahui persisnya itu seperti apa sih di negara lain karena kan pada akhirnya kita tetap harus berkompetisi dengan negara lain itu yang jadi poinnya, terutama negara tetangga kita. Jan jadi kita membuat perbandingan-perbandingan," jelas Shinta.
Sebelumnya, Asosiasi Persepatuan Indonesia (Aprisindo) mengusulkan untuk menaikkan jam kerja menjadi 45 jam per minggu. Perwakilan Aprisindo, Hariyanto, pada Rabu (30/9) mengatakan, hal ini menyusul Indonesia yang ia nilai tertinggal dalam jumlah jam kerja dibandingkan Vietnam yang mencapai 48 jam per minggu.