Banpres Rehabilitasi Usaha Mikro diperuntukkan bagi usaha mikro terdampak bencana yang tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR) maupun kredit perbankan lainnya guna memastikan bantuan menjangkau kelompok yang membutuhkan.

Selain Banpres Rehabilitasi Usaha Mikro, Kementerian UMKM menjalankan tiga klaster pemulihan lainnya, yakni Bantuan Alat Produksi, Pemberdayaan UMKM dan Wirausaha, serta Pendampingan melalui Klinik UMKM Bangkit.

Pada klaster Bantuan Alat Produksi, dialokasikan Rp 2,6 miliar untuk revitalisasi satu Rumah Produksi Bersama (RPB) komoditas nilam di Kabupaten Aceh Tamiang serta menyediakan 11 unit alat dan mesin produksi, meliputi mesin destilasi nilam dan mesin pembuat bata ringan.

Sementara itu, klaster Pemberdayaan UMKM dan Wirausaha memperoleh alokasi Rp 11,2 miliar untuk menjangkau 12.386 pengusaha melalui peningkatan kapasitas produksi, pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB), fasilitasi kemitraan, serta perluasan akses pasar dan pembiayaan KUR.