"Otoritas dan pasukan Israel telah melakukan kejahatan terhadap kemanusiaan berupa pemusnahan, penyiksaan, pemerkosaan, dan bentuk-bentuk kekerasan seksual lainnya di Tepi Barat, serta persekusi yang didasarkan pada berbagai alasan diskriminatif yang saling berkaitan, dengan kewarganaraan, ras, dan etnis sebagai inti utamanya," demikian bunyi laporan terbaru Komisi Penyelidikan Internasional Independen PBB.
Israel menolak tuduhan tersebut, dengan Kementerian Luar Negerinya menyebut laporan itu sebagai "dokumen propaganda yang jauh dari kenyataan, yang bertujuan untuk melemahkan hak Israel untuk membela diri" dan "melegitimasi terorisme jihadis".
Dalam laporan terbarunya, komisi tersebut menyebut bahwa otoritas Israel "berniat untuk menghukum secara kolektif" warga sipil di Tepi Barat sebagai respons atas serangan Hamas.
"Membunuh dan melukai warga sipil Palestina secara sengaja dan menghancurkan rumah-rumah di Tepi Barat, ditambah dengan penyangkalan terus-menerus dari pihak Israel untuk bertanggung jawab, merupakan bagian dari strategi yang lebih luas untuk memusnahkan dan mengusir warga Palestina, dan menciptakan kondisi kehidupan yang tidak layak huni," kata ketua komisi tersebut, Srinivasan Muralidhar.