“Hukum dibuat bukan untuk menakut-nakuti rakyat, tetapi untuk melindungi rakyat,” ujarnya.
Dia mengatakan semakin besar kewenangan yang diberikan oleh undang-undang maka semakin besar pula tanggung jawab negara untuk memastikan hak-hak warga negara tetap terlindungi.
Oleh karena itu, kata dia, PERADI Profesional akan terus memberikan pemikiran konstruktif terhadap berbagai regulasi yang lahir agar tetap menjunjung proses hukum yang adil, hak asasi manusia, serta prinsip negara hukum.
Dalam kesempatan tersebut, dilantik 120 pengurus Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PERADI Profesional di empat daerah di Sulawesi Tenggara mencakup DPD PERADI Profesional Kendari, Kolaka, Andoolo, dan Baubau.
Untuk DPD Kendari, kepengurusan dipimpin Kamal, DPD Kolaka diketuai Sendy Fery Yoesoef, DPD Andoolo dipimpin Tajudin Sido, dan DPD Baubau diketuai Mawaki.