Bagi Harris, pelantikan itu tidak semata-mata berkaitan dengan pembentukan struktur organisasi, namun kehadiran empat DPD baru harus diterjemahkan menjadi kekuatan hukum yang mampu memberikan manfaat langsung kepada masyarakat.

β€œPelantikan ini hendaknya menjadi momentum untuk memperkuat komitmen dalam menjaga muruah profesi advokat, memberikan pendampingan hukum yang berkualitas, serta memastikan hukum benar-benar hadir sebagai instrumen keadilan dan perlindungan bagi masyarakat,” kata Harrid.

Lebih lanjut, dirinya mendorong pengurus PERADI Profesional di daerah untuk membangun sinergi dan kolaborasi erat dengan seluruh pemangku kepentingan (stakeholders), mulai dari pemerintah daerah, DPRD, pengadilan, Kepolisian, Kejaksaan, TNI, Kementerian Hukum, perguruan tinggi, hingga dunia usaha dan elemen masyarakat.

Meski begitu, ia mengingatkan agar kemitraan tersebut tidak mengikis independensi organisasi sehingga PERADI Profesional harus mampu menjadi mitra pemerintah sekaligus tetap independen dalam memberikan pandangan hukum apabila terdapat kebijakan yang berpotensi merugikan hak-hak masyarakat.

Dia menegaskan ukuran keberhasilan kepengurusan bukan diukur dari seberapa dekat dengan kekuasaan atau seberapa banyak jabatan yang dimiliki, melainkan seberapa besar manfaat kehadiran organisasi bagi masyarakat luas.