"Tetapi, terkait gagasan pembentukan lembaga penyelesaian sengketa bisnis baru, saya berpandangan perlu dilakukan kajian yang lebih mendalam. Jangan sampai pembentukan lembaga baru justru menambah panjang rantai kelembagaan, tumpang tindih kewenangan, dan menciptakan ketidakpastian bagi pelaku usaha," ujarnya.
Indonesia telah memiliki berbagai lembaga dan mekanisme penyelesaian sengketa yang menangani persoalan dunia usaha dan perlindungan konsumen, tim redaksi lain KPPU, BPKN, serta mekanisme arbitrase penyelesaian sengketa yang telah memiliki dasar hukum. Karena itu, pilihan kebijakan yang lebih tepat menurut saya adalah memperkuat kewenangan, kapasitas, koordinasi, dan efektivitas lembaga yang sudah ada, daripada terus menambah lembaga baru.
"Orang sakit batuk jangan diberikan obat sakit kepala. Kalau persoalannya adalah lemahnya efektivitas penyelesaian sengketa, maka yang harus diperbaiki adalah mekanisme dan kapasitas penyelesaian sengketanya. Jangan setiap persoalan kelembagaan dijawab dengan membentuk lembaga baru yang menambah beban biaya," cetusnya.