NADIKABAR.COM — Dittipidnarkoba Bareskrim Polri mengungkap peran seorang warga negara (WN) Taiwan berinisial YCY dalam penyelundupan 1,16 ton narkotika jenis ketamin di kapal tanker MT Global 168. YCY yang kini berstatus tersangka disebut berperan sebagai manajer kapal sekaligus pengendali.
Wadirtipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Cahyo Hutomo mengatakan pihaknya telah menerima kedatangan tersangka beserta barang buktinya di Bareskrim Polri untuk proses hukum lebih lanjut.
"Dia itu manajer kapal, dia pengendali barang tersebut, dia yang mengarahkan kapal ini dibawa ke mana," kata Wadirtipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Cahyo Hutomo kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (26/10/2026).
Cahyo menjelaskan, Tim gabungan Polri, Badan Narkotika Nasional (BNN), dan Direktorat Jenderal Bea Cukai mulanya mengamankan sebanyak delapan orang di atas kapal tersebut yang terdiri dari 7 WNI dan 1 WN Taiwan.
"Jadi, dari hasil perkembangan pemeriksaan yang kita amankan waktu itu adalah 8 orang, di mana 7 warga negara Indonesia dan satu lagi inisial YCY, kita enggak usah sebutkan namanya, tapi inisialnya YCY itu warga negara Taiwan," jelas Cahyo.
Namun, dari hasil penyidikan lebih lanjut, hanya YCY yang ditetapkan sebagai tersangka. Sementara tujuh orang lainnya yang merupakan WNI disebutksn tidak mengetahui adanya muatan narkoba.
"Jadi, hasil pemeriksaan bahwa kita simpulkan, kita menetapkan satu orang tersangka atas nama YCY. Karena yang 7 orang warga negara Indonesia itu adalah anak buah kapal pergantian," lanjut Cahyo.
"Jadi pada saat melaksanakan pelayaran, yang 7 orang itu tidak tahu karena tujuan daripada 7 orang itu sesuai dengan permintaan agen yang merekrutnya adalah mengangkut minyak. Sehingga kita tidak bisa menemukan mens rea kepada 7 orang itu," ungkapnya.
Kerena itu, tim gabungan, lanjut Cahyo menduga kuat bawa YCY merupakan orang yang benar-benar melekat terhadap barang haram itu saat berada di dalam kapal.
Ditanya mengenai pemilik utama dari 1,16 ton ketamin tersebut, Cahyo menyebut pihaknya masih terus melakukan penelusuran. "Iya, sementara kita masih mendalami, tapi yang jelas YCY ini kita masih melakukan pendalaman, nih," imbuh dia.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto mengungkap kasus kapal MT Global 168 yang menyelundupkan sekitar 1 ton narkotika jenis ketamin di Belawan, Sumatera Utara. Jenderal Suyudi menjelaskan soal modus transaksi narkoba di laut.
Hal itu disampaikan Suyudi dalam konferensi pers pengungkapan kasus penyelundupan narkotika tersebut di Pelabuhan Belawan, Jumat (23/10/2026). Ia awalnya menjelaskan bahwa kapal MT Global 168 sudah lama dipantau pergerakannya sejak bulan Agustus 2026.
"Pengungkapan ini bermula dari pemantauan intelijen terhadap pergerakan anomali kapal MT Global 168 di Selat Malaka," kata Suyudi.
"Telah memonitor kapal MT Global 168 sejak bulan Agustus 2026," lanjutnya.
Dia mengatakan identitas kapal ini diketahui dari dokumen docking yang ditemukan di kapal sebelumnya. Sekadar informasi, kapal yang dimaksud adalah kapal Fuchangxing 1 pengangkut 800 ketamin di perairan Anambas, Kepulauan Riau (Kepri). Kasus ini diungkap September 2026.
Dia lantas menjelaskan bahwa kapal MT Global 168 bergerak dari tempat docking di Pasir Gudang Johor Malaysia menuju perairan Andaman Thailand.
"Rutenya yang dilalui dari Pasir Gudang menuju Port Klang untuk melakukan bunker atau mengisi air dan bbm. Kapal melanjutkan pelayaran menuju laut Andaman untuk melakukan ship-to-ship guna menerima muatan ketamin," ungkapnya.
Dia mengatakan inilah modus yang dilakukan oleh para penyelundup. Ada kapal pembawa barang dan ada kapal penerima.
"Modus para penyelundup itu seperti itu, mereka datang dari beberapa negara, kadang dari wilayah Laos dan sebagainya, kemudian melakukan transaksi di laut Andaman atau juga Selat Malaka. Ya dari ship-to-ship atau kapal ke kapal," ujarnya.
Kapal-kapal ini melakukan transaksi di atas laut. Ketika barang habis kemudian diisi lagi.
"Kapal pembawa barang, ada penerima, begitu habis nanti diisi lagi, terus aja begitu," pungkas Suyudi.