Sementara Satresnarkoba Polres Bima menangkap lima orang berinisial GN (36), SS (44), MT (44), DM (37), dan RK (22) di Desa Kananga dan Desa Tumpu, Kecamatan Bolo, pada 17 Oktober. Total barang bukti yang diduga sabu-sabu mencapai 6,06 gram bruto. Polisi juga menyita sejumlah paket narkotika, timbangan digital, dan uang tunai.

Dalam penindakan terpisah di Desa Tambe, Kecamatan Bolo, Polsek Bolo mengamankan seorang pria berinisial SD (45) dengan barang bukti yang diduga sabu-sabu dalam satu klip besar dan uang tunai Rp1,74 juta.

Sementara itu, di Kota Bima, polisi pada 15 Oktober mengamankan tujuh orang dalam penggerebekan di empat rumah indekos di Kelurahan Sarae, Kecamatan Rasanae Barat. Barang bukti yang diduga sabu-sabu tercatat 2,34 gram bruto. Pada 17 Oktober, polisi menangkap dua pria berinisial KM dan MS di dua lokasi di Kelurahan Sarae. Seorang perempuan berinisial FN disebut masih dicari karena diduga berperan sebagai pemasok.

Rangkaian pengungkapan tersebut menunjukkan aktivitas penindakan di sejumlah wilayah. Namun, setiap perkara harus dibuktikan secara terpisah. Kedekatan waktu dan lokasi penangkapan tidak otomatis membuktikan seluruh kasus berada dalam satu jaringan yang sama.

Pengungkapan perkara narkotika merupakan langkah awal. Tantangan berikutnya adalah memastikan penyidikan tidak berhenti pada orang yang ditemukan membawa atau menyimpan barang terlarang.