Polisi perlu menelusuri asal barang, jalur distribusi, komunikasi antarpihak, pola transaksi, hingga sumber dan tujuan uang yang diduga berasal dari perdagangan narkotika. Jika penyidikan hanya menyasar pelaku di tingkat pengguna atau pengedar kecil, jaringan yang lebih besar berpotensi tetap beroperasi dengan mengganti orang yang ditangkap.
Karena itu, setiap barang bukti perlu ditindaklanjuti melalui pemeriksaan forensik, penelusuran transaksi keuangan, dan pengembangan berdasarkan keterangan saksi serta bukti elektronik yang sah. Langkah tersebut penting untuk mengungkap hubungan antara pemasok, perantara, pengedar, dan pihak yang mengendalikan distribusi.
Pendekatan demikian juga dibutuhkan agar penindakan tidak semata-mata berorientasi pada kuantitas pengungkapan. Angka penangkapan dan berat barang bukti memang dapat menunjukkan aktivitas aparat, tetapi dampak yang lebih menentukan adalah terputusnya pasokan dan berkurangnya kemampuan jaringan untuk kembali beroperasi.
Tantangan pemberantasan narkotika di Pulau Sumbawa tidak terlepas dari perkara yang menjerat mantan Kapolres Bima Kota Didik Putra Kuncoro dan mantan Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Bima Kota Malaungi alias Eki. Keduanya telah diberhentikan tidak dengan hormat dan menjalani proses peradilan dalam perkara terkait narkotika dan TPPU.
Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Raba Bima pada 25 September 2026, Didik menyampaikan keterangan mengenai dugaan permintaan aset kepada Malaungi. Menurut keterangannya, ia semula berencana memindahkan Malaungi karena menilai kinerjanya buruk dan terdapat pelanggaran disiplin. Didik kemudian mengaku bahwa Malaungi memohon agar tidak dipindahkan.