NADIKABAR.COM — Rentetan penggerebekan kasus narkotika di Kabupaten Dompu, Kabupaten Bima, dan Kota Bima, Nusa Tenggara Barat, pada pertengahan Oktober 2026 kembali menunjukkan bahwa peredaran narkoba masih menjadi persoalan serius di Pulau Sumbawa. Penangkapan sejumlah orang dan penyitaan barang bukti sabu-sabu menjadi bagian penting dari penegakan hukum, tetapi belum cukup untuk memastikan jaringan peredaran narkotika benar-benar terputus.
Persoalan ini semakin kompleks ketika penindakan di lapangan berlangsung bersamaan dengan proses persidangan yang menyeret mantan pejabat kepolisian di Kota Bima dalam perkara narkotika dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Kedua perkembangan tersebut menghadirkan tantangan yang saling berkaitan: membongkar jaringan peredaran narkoba, sekaligus menjaga integritas aparat yang diberi kewenangan memberantasnya.
Dalam konteks itu, keberhasilan pemberantasan narkotika tidak semestinya hanya diukur dari jumlah orang yang ditangkap atau berat barang bukti yang disita. Penegakan hukum perlu menjangkau pemasok, pengendali jaringan, aliran uang, dan kemungkinan keterlibatan pihak lain. Pada saat yang sama, setiap dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh aparat harus diproses secara transparan dan berdasarkan bukti.
Satuan Reserse Narkoba Polres Dompu melakukan sejumlah penindakan dalam beberapa hari. Pada 14 Oktober 2026, polisi mengungkap kasus di wilayah Karijawa Utara dengan barang bukti yang diduga sabu-sabu sekitar 57,22 gram.
Dua hari kemudian, petugas menggerebek sebuah kamar indekos di Kelurahan Bali dan mengamankan dua orang berinisial MH (25) dan LT (28). Polisi menyita barang bukti yang diduga sabu-sabu dengan berat bruto 26,2 gram, berikut sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan penggunaan atau peredaran narkotika, termasuk alat isap, telepon seluler, uang tunai, dan sepeda motor.
Pada 17 Oktober, tim gabungan beranggotakan 36 personel kembali melakukan penggerebekan di Lingkungan Bali Barat, Kelurahan Bali. Petugas mengamankan AHS (40) dan AS (48), serta menyita barang bukti yang diduga sabu-sabu seberat bruto 23,04 gram dan timbangan digital. Polisi menyebut AS mengaku sebagai pemilik barang tersebut, tetapi pengakuan itu tetap harus diuji melalui proses penyidikan dan pembuktian di pengadilan.