Nasional
HALAMAN 2 DARI 3
Perda Sempadan Sungai Gianyar Disahkan, Bantaran Sungai Bakal Ditertibkan
Peraturan daerah (Perda) tentang sempadan atau pinggiran sungai sudah digedok alias disahkan DPRD Gianyar. Kini, pemerintah Kabupaten Gianyar punya landasan hukum untuk menertibkan
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Jumat, 11 September 2026 pukul 18:32 WIB
• ⏱ 2 menit baca
"Rancangan Peraturan Daerah ini merupakan langkah strategis dan visioner dalam memperkuat perlindungan kawasan sempadan sungai," kata Mahayastra.
Mahayastra menyatakan dukungan penuh terhadap penetapan Perda tentang Penataan Sempadan Sungai. Menurutnya, regulasi itu memberikan kepastian hukum dalam pengelolaan kawasan sempadan sungai di Kabupaten Gianyar.
Penataan sempadan sungai harus diwujudkan dengan tata kelola kawasan yang tertib, berkelanjutan dan berwawasan lingkungan. Serta, memperhatikan keseimbangan tim redaksi kepentingan perlindungan lingkungan dan kebutuhan masyarakat.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.