"Rancangan Peraturan Daerah ini merupakan langkah strategis dan visioner dalam memperkuat perlindungan kawasan sempadan sungai," kata Mahayastra.

Mahayastra menyatakan dukungan penuh terhadap penetapan Perda tentang Penataan Sempadan Sungai. Menurutnya, regulasi itu memberikan kepastian hukum dalam pengelolaan kawasan sempadan sungai di Kabupaten Gianyar.

Penataan sempadan sungai harus diwujudkan dengan tata kelola kawasan yang tertib, berkelanjutan dan berwawasan lingkungan. Serta, memperhatikan keseimbangan tim redaksi kepentingan perlindungan lingkungan dan kebutuhan masyarakat.