Nasional
HALAMAN 3 DARI 3
Perda Sempadan Sungai Gianyar Disahkan, Bantaran Sungai Bakal Ditertibkan
Peraturan daerah (Perda) tentang sempadan atau pinggiran sungai sudah digedok alias disahkan DPRD Gianyar. Kini, pemerintah Kabupaten Gianyar punya landasan hukum untuk menertibkan
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Jumat, 11 September 2026 pukul 18:32 WIB
• ⏱ 2 menit baca
"Pengaturan ini tidak hanya berorientasi pada penertiban. Tapi juga pada penguatan fungsi ekologis, sosial, dan ekonomis. Sempadan sungai juga berfungsi ruang terbuka hijau, daerah resapan air, serta ruang publik yang aman dan produktif," katanya.
Selain raperda sempadan sungai, raperda perubahan APBD Gianyar 2026 juga digedok saat rapat paripurna. Yakni, tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 12 tahun 2025 tentang perubahan APBD kabupaten Gianyar 2026.
"Pembahasan Raperda Perubahan APBD 2026 telah menghasilkan keputusan terbaik bagi masyarakat Gianyar," katanya.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.