"Pengaturan ini tidak hanya berorientasi pada penertiban. Tapi juga pada penguatan fungsi ekologis, sosial, dan ekonomis. Sempadan sungai juga berfungsi ruang terbuka hijau, daerah resapan air, serta ruang publik yang aman dan produktif," katanya.

Selain raperda sempadan sungai, raperda perubahan APBD Gianyar 2026 juga digedok saat rapat paripurna. Yakni, tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 12 tahun 2025 tentang perubahan APBD kabupaten Gianyar 2026.

"Pembahasan Raperda Perubahan APBD 2026 telah menghasilkan keputusan terbaik bagi masyarakat Gianyar," katanya.