NADIKABAR.COM — Organisasi Persekutuan Perempuan Adat Nusantara (Perempuan Aman) memandang bahwa keberadaan perempuan adat saat ini masih mendapatkan diskriminasi dan pengabaian.

"Kami mendapatkan diskriminasi, bahkan untuk mengakui identitas sebagai masyarakat adat pun kami tidak bisa mengatakan kami perempuan adat," kata Dewan Nasional Perempuan Aman dari Kalimantan, Isnah Ayunda, dalam acara media gathering Temunas IV Perempuan Aman, di Jakarta, Selasa.

Padahal menurut dia, perempuan adat merupakan pemilik pengetahuan yang mewariskan pengetahuan kepada generasi penerus di komunitas masyarakat adat.

"Ketika pengetahuan kami sebagai perempuan adat tidak diakui, lalu bagaimana perempuan adat ada di posisi kepemimpinan?" katanya.

Pihaknya pun mendorong kepemimpinan perempuan adat yang diakui dan berdaulat.

"Kami punya hak dasar sebenarnya, kami berdaulat di komunitas masyarakat adat. Kami terkadang di komunitas masyarakat adat yang menentukan kapan kami harus bercocok tanam, mulai untuk melakukan ritual saat kami mau Manugal di Kalimantan," kata Isnah Ayunda.

Persoalan serupa juga terjadi di Papua.

Perempuan adat tidak diberi kesempatan untuk menyampaikan suaranya untuk mempertahankan tanah adat.

"Di kampung, ketika perempuan adat bersuara tentang pembangunan atau perluasan lahan di tanahnya sendiri, suara kami sering tidak didengar, bahkan perempuan adat sering disuruh kembali ke dapur. Padahal, kami punya usulan dan pandangan yang ingin disampaikan tentang tanah kami. Hal ini juga terjadi di tanah saya. Ada banyak tekanan yang membuat perempuan sulit bersuara lantang untuk mempertahankan tanahnya," kata perempuan adat Papua, Novilla Maria Aru.

Perempuan Aman akan menggelar Temunas IV pada 15 - 20 Oktober 2026 di Sentul, Bogor, dengan tema "Memperkokoh Kepemimpinan Transformatif Perempuan Adat: Merawat Pengetahuan Menuju Kehidupan yang Berdaulat".

Temunas IV akan dihadiri oleh lebih dari 200 perempuan adat dari berbagai wilayah pengorganisasian di Nusantara akan hadir membawa pengalaman dan pandangan dari wilayah masing-masing.

Kegiatan tersebut bertujuan untuk memperkuat posisi perempuan adat sebagai pemegang hak yang turut menentukan keputusan atas kehidupan dan wilayahnya.