Raka menegaskan, pihaknya tidak sependapat apabila Ruben dianggap sebagai satu-satunya pihak yang bertanggung jawab untuk melunasi utang tersebut sebagaimana tercantum dalam Akta 39.
"Tidak ada klaim yang menyatakan, bahwasanya Ruben selaku orang yang bertanggung jawab penuh untuk melunasi utang-utang tersebut sebagaimana yang tertulis dalam Akta 39," tegasnya.
Dia kemudian mempertanyakan, dasar tuntutan pihak penggugat yang menurutnya mengarah pada pembebanan kewajiban kepada Ruben seorang.
"Mungkin ada penyampaian-penyampaian yang mengarah menyudutkan kami, yang kemungkinan juga apakah ada tendensi terhadap permintaannya dipenuhi terhadap kewajiban-kewajiban yang semestinya itu menjadi kewajiban bersama, bukan hanya Ruben saja yang bertanggung jawab, seperti itu," pungkasnya.
Gugatan wanprestasi Sarwendah terhadap Ruben Onsu terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 1198/Pdt.G/2026/PN JKT.SEL. Setelah penyerahan usulan perdamaian dari pihak Ruben, agenda mediasi selanjutnya adalah mendengarkan tanggapan dari pihak Sarwendah selaku penggugat.