NADIKABAR.COM — Indonesia memperkuat sistem integritas publik melalui reformasi birokrasi, pencegahan korupsi, dan peningkatan akuntabilitas pemerintahan. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya Indonesia mempersiapkan diri menjadi anggota Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD).

Upaya tersebut dipaparkan Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur dan Pengawasan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Erwan Agus Purwanto dalam menjelaskan pendekatan Indonesia untuk membangun sistem integritas publik.

Dalam pemaparannya, Erwan menjelaskan bahwa penguatan integritas dilakukan dengan melibatkan seluruh unsur pemerintahan agar kebijakan dan pelaksanaannya berjalan secara terpadu. Pendekatan yang digunakan adalah whole-of-government, yakni menempatkan integritas publik sebagai tanggung jawab bersama seluruh instansi pemerintah, bukan hanya satu lembaga.

Melalui pendekatan tersebut, pencegahan korupsi diintegrasikan dengan reformasi birokrasi, pembangunan nasional, dan penguatan akuntabilitas kelembagaan.

Erwan menekankan pentingnya keterpaduan kebijakan dan pelaksanaan di seluruh instansi pemerintah dalam membangun integritas nasional. Ia menyampaikan bahwa penguatan integritas perlu dibangun melalui keterpaduan kebijakan dan pelaksanaan di seluruh instansi pemerintah.

"Dengan demikian, pencegahan korupsi tidak berjalan sendiri, tetapi menjadi bagian dari upaya memperbaiki tata kelola pemerintahan dan memastikan setiap institusi menjalankan mandatnya secara akuntabel," ucap Erwan dalam keterangan tertulis, Jumat (16/10/2026).

Untuk menerapkan pendekatan tersebut secara konsisten, pemerintah menggunakan sejumlah kerangka kebijakan nasional, antara lain Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045 dan Desain Besar Reformasi Birokrasi Nasional (DBRBN) 2026-2045. Kerangka ini menjadi bagian dari upaya mengarahkan penguatan integritas agar selaras dengan agenda pembangunan dan reformasi birokrasi nasional.

Sejalan dengan kerangka tersebut, koordinasi pencegahan korupsi juga dilakukan melalui Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK). Strategi ini menghubungkan kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah dalam menetapkan prioritas, menyusun rencana aksi, serta memantau pelaksanaannya.

Berbagai kebijakan tersebut kemudian diterapkan melalui instrumen pengawasan dan pencegahan di lingkungan pemerintahan.

Instrumen itu meliputi pengendalian internal, pengelolaan konflik kepentingan, pelaporan harta kekayaan, dan pembangunan Zona Integritas, yang diperkuat melalui audit internal dan eksternal serta mekanisme pengaduan masyarakat.

Di antara berbagai instrumen tersebut, pengelolaan konflik kepentingan menjadi salah satu prioritas untuk menjaga integritas aparatur dan mencegah penyalahgunaan kewenangan. Erwan menjelaskan bahwa melalui Peraturan Menteri PANRB Nomor 17 Tahun 2024, Indonesia memiliki kerangka kebijakan untuk mengidentifikasi, mendeklarasikan, menilai, dan mengelola konflik kepentingan.

Kerangka kebijakan tersebut perlu diikuti dengan penerapan yang konsisten di seluruh instansi pemerintah. Oleh karena itu, penguatan pengelolaan konflik kepentingan diarahkan pada penyediaan panduan, peningkatan kapasitas aparatur, pemantauan, serta pengembangan sistem informasi yang terintegrasi.

"Salah satu agenda prioritas dalam penguatan integritas adalah pengelolaan konflik kepentingan. Ke depan, penguatan diarahkan pada konsistensi penerapan di seluruh instansi pemerintah melalui penyediaan panduan, peningkatan kapasitas aparatur, pemantauan, serta pengembangan sistem informasi yang terintegrasi," ujar Erwan.

Selain penerapan kebijakan, evaluasi juga diperlukan untuk memastikan penguatan integritas menghasilkan perubahan nyata dalam tata kelola pemerintahan.

Menurutnya, efektivitas sistem integritas tidak cukup dinilai dari keberadaan regulasi atau pemenuhan persyaratan administratif, tetapi juga perlu dilihat dari pelaksanaan kebijakan, pengukuran hasil, dan tindak lanjut evaluasi.

Hasil evaluasi tersebut selanjutnya dapat menjadi dasar untuk menyempurnakan kebijakan, memperbaiki proses kerja, dan meningkatkan kinerja kelembagaan. Dengan demikian, evaluasi tidak hanya berfungsi untuk menilai pelaksanaan kebijakan, tetapi juga mendorong peningkatan kualitas tata kelola dan akuntabilitas publik.

Penguatan integritas nasional juga membutuhkan koordinasi antar cabang kekuasaan dengan tetap menghormati kewenangan masing-masing. Sinergi antara eksekutif, legislatif, dan yudikatif diperlukan untuk memperkuat pengawasan, menjaga akuntabilitas kelembagaan, serta meningkatkan kepercayaan publik.

Pentingnya koordinasi tersebut turut tercermin dalam forum 5th Meeting of the Working Party on Public Integrity and Anti-Corruption (PIAC), yang juga dihadiri Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Joko Pramono untuk memaparkan upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.

Keterlibatan Kementerian PANRB dan KPK dalam forum tersebut menunjukkan pentingnya sinergi antarlembaga untuk memperkuat sistem integritas nasional. Koordinasi ini juga menjadi bagian dari upaya meningkatkan efektivitas pencegahan dan pemberantasan korupsi, sejalan dengan komitmen Indonesia dalam proses aksesi OECD.

Dalam konteks tersebut, Erwan menegaskan bahwa penguatan integritas publik perlu diwujudkan melalui tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel. Komitmen itu diharapkan tidak hanya memperkuat upaya pemberantasan korupsi, tetapi juga meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.

"Melalui forum PIAC, Indonesia terus memperkuat komitmen terhadap integritas publik dan pemberantasan korupsi dalam proses aksesi OECD. Upaya ini harus bermuara pada penguatan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel, serta meningkatkan kepercayaan publik," pungkas Erwan.