"Yang pertama, yaitu di identifikasi nilai aset yang mana memiliki proses pendataan aset yang diduga berasal dari tindak pidana dengan tujuan menentukan objek aset yang akan dilakukan penilaiannya," ujar Rahmat.

Tahap identifikasi tersebut menjadi langkah awal untuk memastikan objek yang akan dinilai terlebih dahulu dapat ditentukan secara jelas. Setelah objek aset teridentifikasi, proses kemudian dilanjutkan dengan penilaian terhadap nilai ekonomis aset.

Rahmat menekankan bahwa pengukuran nilai ekonomis harus menggunakan metode yang objektif dan terukur. Dengan demikian, hasil penilaian tidak semata didasarkan pada perkiraan, tetapi memiliki dasar yang dapat dipertanggungjawabkan.