"Yang kedua, tahapan penilaian nilai ekonomis yang mana prosesnya pengukuran nilai aset berdasarkan metode yang objektif dan terukur dengan tujuan memastikan nilai aset dapat dipertanggungjawabkan," kata Rahmat.

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman sebelumnya menekankan RUU Perampasan Aset masuk dalam agenda super prioritas bagi Komisi III DPR. Habiburokhman menegaskan akan terus rapat meski masa reses.

"Yang jelas kami all out super prioritas, bahkan di masa reses yang akan datang, kami akan terus menggelar RDPU menyerap aspirasi publik di masa reses," ucap Habiburokhman.