NADIKABAR.COM — Perpanjang SIM bisa dilakukan dari jauh hari. Minimal 90 hari sebelum masa berlakunya habis. Tapi perlu diingat ya, masa berlakunya juga jadi berubah, maju sesuai tanggal perpanjangan.

SIM (Surat Izin Mengemudi) diperpanjang setiap lima tahun sekali. Jangan sampai terlewat, soalnya kalau telat perpanjang SIM walaupun cuma satu hari, kamu wajib bikin baru. Nah supaya nggak telat, sebenarnya perpanjang SIM bisa dilakukan jauh hari.

Dikutip laman Digital Korlantas Polri, untuk melakukan perpanjang SIM di aplikasi Digital Korlantas, minimal masa berlaku SIM adalah 90 hari sebelum masa berlakunya habis.