"Namun, untuk menghindari antrean di Satpas, sangat disarankan untuk melakukan perpanjangan 30 hari sebelum masa berlaku habis," demikian dijelaskan dalam laman tersebut.

Nah tapi kamu perlu tahu juga, kalau perpanjangan dilakukan dengan waktu lebih awal, maka masa berlakunya juga akan mengikuti. Soalnya masa berlaku SIM bukan lagi mengikuti tanggal lahir pemiliknya. Sebenarnya perubahan masa berlaku SIM tidak sesuai tanggal lahir lagi sudah berlaku sejak tahun 2019. Saat itu, mengacu pada surat telegram Korlantas Nomor ST/2664/X/Yan.1.1/2019, masa kedaluwarsa SIM kini sesuai dengan tanggal pencetakan.

Dengan adanya kebijakan tersebut, maka masa berlaku SIM tetap genap lima tahun, tidak berkurang karena mengikuti tanggal lahir. Jadi misalkan SIM kamu habis masa berlakunya pada 30 September 2026, namun kamu perpanjang pada 15 September 2026, maka masa berlakunya bisa jadi sampai 15 September 2031. Namun bila penerbitannya dilakukan pada 30 September, maka masa berlakunya tetap 30 September 2031.