NADIKABAR.COM — Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi sekaligus Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengungkapkan pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 107 Tahun 2026 yang menandai babak baru dalam sistem pengadaan crude (minyak mentah), Bahan Bakar Minyak (BBM), dan LPG bagi Indonesia.

Bahlil menjelaskan melalui aturan baru ini, mekanisme pengadaan yang sebelumnya menggunakan skema business-to-business (B-to-B) dengan tender oleh Pertamina, kini diubah melalui skema government-to-government (G-to-G) dan government-to-business (G-to-B).

Ia menegaskan bahwa nantinya Badan Layanan Umum (BLU) Lemigas akan ditugaskan untuk mengurus dan menjembatani proses pengadaan tersebut.

"Nanti Perpres ini nanti negaranya akan melakukan deal dengan negara-negara lain. Kita tahu nantinya adalah BLU yang ditugaskan," ujar Bahlil dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Pusat, Senin (26/10).