Dia bilang agar kementerian bisa terkoordinasi dengan baik dalam menyampaikan atau membuat aturan menteri maupun turunan dari Perpres ini, pemerintah sepakat membentuk sekretariat bersama.

"Tadi sudah disepakati bahwa tiga kementerian ini akan membentuk Forum Komunikasi atau Sekretariat Bersama yang akan diketuai oleh Pak Maman Abdurrahman selaku Menteri UMKM agar sinkronisasi dan harmonisasi untuk pelaksanaan Perpres ini bisa berjalan dengan baik dan lancar," kata Dasco.

Dalam aturan baru ini, pengaturan tarif dibagi pada dua instansi yakni Kementerian Perhubungan dan Kementerian Komunikasi dan Digital. Menurut Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi, tarif angkutan barang dan makanan bakal diatur langsung oleh Komdigi.

"Tarif adalah salah satu referensi yang akan menjadi rujukan dari kementerian di antaranya kementerian Komdigi dalam melakukan pengaturan mengenai pengangkutan barang dan makanan," ujar Dudy.

Pihaknya sendiri akan mengatur perkara ojek online (ojol) yang membawa orang sebagai penumpang. Sejauh ini, pihaknya sendiri sudah mengeluarkan Keputusan Menteri soal penarifan, tepatnya tarif biaya aplikator maksimal 8% setiap order. Aturan itu telah dirilis sejak Juli 2026 yang lalu.