Bisnis
HALAMAN 2 DARI 3
Perpres Ojol Terbit, Pengemudi Masih Keluhkan Potongan dan Tarif Jarak
Pemerintah membatasi potongan biaya platform ojol maksimal 8% lewat Perpres 27/2026. Namun, pengemudi masih mengeluhkan potongan dan biaya lainnya.
Redaksi NadiKabar
β
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Rabu, 14 Oktober 2026 pukul 05:56 WIB
• β± 2 menit baca
Sejumlah ojek online menunggu penumpang di Shelter Ojek Online Stasiun Sudirman, Tanah Abang, Jakarta Pusat,Β kemarin.
Perpres no. 27 tahun 2026 tentang Perlindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital mengatur pembatasan biaya platform maksimal sebesar 8%, pemberian jaminan perlindungan terhadap pengemudi transportasi online, serta transparansi biaya jasa layanan.
Pengemudi transportasi online mengeluhkan penerapan kebijakan di lapangan yang tidak sesuai dengan peraturan yang sudah dikeluarkan.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.