Sejumlah ojek online menunggu penumpang di Shelter Ojek Online Stasiun Sudirman, Tanah Abang, Jakarta Pusat,Β kemarin.

Perpres no. 27 tahun 2026 tentang Perlindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital mengatur pembatasan biaya platform maksimal sebesar 8%, pemberian jaminan perlindungan terhadap pengemudi transportasi online, serta transparansi biaya jasa layanan.

Pengemudi transportasi online mengeluhkan penerapan kebijakan di lapangan yang tidak sesuai dengan peraturan yang sudah dikeluarkan.