Bisnis
HALAMAN 3 DARI 3
Perpres Ojol Terbit, Pengemudi Masih Keluhkan Potongan dan Tarif Jarak
Pemerintah membatasi potongan biaya platform ojol maksimal 8% lewat Perpres 27/2026. Namun, pengemudi masih mengeluhkan potongan dan biaya lainnya.
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Rabu, 14 Oktober 2026 pukul 05:56 WIB
• ⏱ 2 menit baca
Pengemudi menilai kebijakan potongan layanan 8% kurang memperhatikan potongan-potongan biaya lain di luar potongan biaya layanan, seperti asuransi sehingga potongan yang diterima pengemudi tetaplah besar.
Pengemudi juga semakin menderita dengan cakupan jarak dengan tarif minimal yang kini semakin jauh.
Saat ini, peraturan turunan dari masing-masing Kementerian terkait sedang dirumuskan dan direncanakan akan dirilis sebelum bulan Desember 2026.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.