NADIKABAR.COM — Personel gabungan melakukan penertiban terhadap pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di atas trotoar di kawasan Kramat Jati, Jakarta Timur (Jaktim).
"Makanya langsung kita tertibkan hari ini. Karena masih banyak yang nekad berjualan di atas trotoar dan melanggar ketertiban umum," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol) PP Kecamatan Kramat Jati Endharwanto di Kramat Jati, Jakarta Timur, Kamis.
Penertiban dilakukan di Jalan Raya Bogor, Jalan Mayjen Sutoyo, Jalan MT Haryono, dan Jalan Dewi Sartika.
Endharwanto menyebut, pihaknya sudah memberikan surat peringatan beberapa kali namun pedagang kaki lima ini masih tetap berjualan di atas trotoar.
Menurutnya, dari penertiban ini ada delapan pedagang kaki lima yang diberikan peringatan tertulis.
"Bahkan, empat di antaranya diberikan kartu kuning sebagai bentuk peringatan keras agar tak berjualan di atas trotoar lagi," ucap Endharwanto.
Selain itu, personel gabungan juga mengangkut sarana pendukung berjualan pedagang kaki lima yang ditinggalkan begitu saja di atas trotoar hingga satu truk penuh.
"Semua diangkut dengan truk Satpol PP. Seperti terpal, kursi, meja, peti, kayu-kayu bekas, dan lainnya langsung dibawa ke gudang Cakung untuk dimusnahkan," kata Endharwanto.
Adapun penertiban melibatkan sekitar 50 personel gabungan, mulai dari unsur Satpol PP kecamatan dan kelurahan, Babinsa/Bimaspol, Sudin Sosial, Sudin Perhubungan, PPSU, dan Satgas Bina Marga.
Endharwanto mengimbau, pedagang untuk tidak berjualan di atas trotoar lagi hingga mengganggu ketertiban umum.
"Hendaknya berjualan di tempat yang semestinya, sehingga tidak sampai mengganggu kenyamanan pejalan kaki dan keteetiban umum," ujar Endharwanto.