NADIKABAR.COM — Selama ini isu tentang militer dan demokrasi sering menjadi pertentangan, padahal tidak semestinya keduanya ditempatkan dalam posisi yang diamestris. Dalam kasus di Indonesia, hal itu sedikit kita pahami karena sejarah dan pengalaman panjang di masa orde baru, saat militer mendominasi berbagai posisi kelembagaan sipil dan politik, dan menjadikan kekuasaan militer untuk kekuasaan pretorian.
Namun pasca orde baru, sebagai konsensus nasional membangun demokrasi, militer dengan berdewasa diri memenuhi tuntutan demokrasi, dan fokus sektor pertahanan negara sebagai tumpuan pengabdian profesionalnya.
Tulisan ini bukan untuk mendiskusikan soal posisi militer, dan saya kira posisi militer yang dijalankan oleh Tentara Nasional Indonesia (TNI) tidak bergeser. TNI tetap dalam posisinya sebagai 'the guardian of republic' sejak awal berdirinya. Dan kita perlu ikut menjaga TNI untuk fokus pada tugas utamanya.
Hal yang perlu kita pikirkan berikutnya adalah menerjemahkan kekuatan cadangan dan pendukung yang terlatih.
Konsep pertahanan semesta tertuang jelas pada UUD 1945 Pasal 27 Ayat 3 tentang Hak dan Kewajiban Bela Negara, serta Pasal 30 Ayat 2, bahwa TNI dan Kepolisian sebagai kekuatan utama keamanan dan pertahanan, dan rakyat sebagai kekuatan pendukung.
Bagaimana doktrin pertahanan semesta ini diberlakukan? Hingga saat ini kita masih menganut kekuatan pertahanan utama, yakni TNI, dan kekuatan komponen cadangan, rakyat yang terpilih mengikuti pelatihan militer. Memang belum terlihat kesemestaannya, sehingga perlu untuk dipikirkan kembali.
Setidaknya saat ini masih ada belasan negara yang melaksanakan wajib militer (wamil) kepada warga negaranya, antara lain Korea Selatan, Turki, Brazil, Rusia, Aljazair, Armenia, Estonia, Israel, Korea Utara (Korut).
Negara-negara maju di Eropa Barat seperti Finlandia, Swedia, Norwegia, Finlandia, bahkan negara netral seperti Swiss juga menerapkan wajib militer. Sebagian negara tetangga kita seperti Singapura, dan Thailand juga menerapkan wajib militer.
Ada beragam model wajib militer diberbagai negara, Korea Selatan mewajibkan seluruh pria usia 18-28 tahun untuk mengikuti wajib militer selama 18-24 bulan dengan berbagai kecabangan militer.
Bagi mereka yang dianggap punya prestasi tinggi tingkat dunia, oleh pemerintahnya dikecualikan untuk wajib militer. Di berbagai negara lainnya, termasuk Eropa Barat, polanya hampir sama, usia 18 tahun ke atas ikut wamil. Norwegia pada tahun 2016 memberlakukan perempuan wajib ikut militer, kebijakan ini bagian dari perlakuan kesetaraan gender.
Berbeda dengan negara-negara di atas, Amerika Serikat awalnya memberlakukan wajib militer, namun ketentuan ini berakhir di tahun 1973. Kemudian wajib militer diberlakukan secara selektif, terhadap warga negara yang lolos seleksi dari pemerintah federal.