NADIKABAR.COM — Pertamina terus memperkuat transformasi Pertamina Group melalui penandatanganan Akta Penggabungan (merger) PT Pertamina Energy Terminal (PET) ke PT Pertamina Patra Niaga (PPN), selaku Subholding Downstream sekaligus perusahaan penerima penggabungan (surviving entity). Langkah tersebut sekaligus menandai penyelesaian salah satu tahapan penting dalam implementasi Restrukturisasi Bisnis Hilir Tahap Kedua.

Dalam prosesi tersebut ditandatangani dua dokumen akta, yakni Akta Penggabungan oleh Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga (PPN) Mars Ega Legowo Putra dan Direktur Utama PT Pertamina Energy Terminal (PET) Bayu Prostiyono, serta penandatanganan Akta Perubahan Anggaran Dasar PPN oleh Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Mars Ega Legowo Putra, di hadapan Notaris Jose Dima. Penggabungan berlaku efektif pada 1 September 2026.

Dalam sambutannya, Direktur Utama PT Pertamina (Persero), Simon Aloysius Mantiri menegaskan bahwa momentum ini bukan semata pemenuhan aspek legal, melainkan wujud komitmen bersama seluruh insan Pertamina Group untuk memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat Indonesia.

"Apa yang kita tandatangani hari ini adalah komitmen bersama untuk membangun bisnis hilir yang tidak hanya terintegrasi secara struktural, tetapi juga andal, kompetitif, dan berkeadilan," ujar Simon dalam keterangannya, Selasa (1/9/2026).

Hal tersebut ia sampaikan saat penandatanganan Akta Penggabungan (merger) PT Pertamina Energy Terminal (PET) ke PT Pertamina Patra Niaga (PPN), di Kantor Pusat Pertamina, Jakarta, Senin (31/8).