Oleh karena itu, ia meminta DPR untuk memberikan masukan kepada pemerintah untuk menertibkan penjual BBM eceran. Kemudian memanfaatkan jaringan Pertashop yang sudah tersebar di berbagai daerah untuk menjual BBM subisidi.
"Penertiban eceran. Karena sudah ada jaringan kami, Pimpinan, di seluruh wilayah pelosok Indonesia. Kenapa tidak dimanfaatkan? Sebab kehadiran kami tentunya membawa hal-hal positif bagi daerah di mana kami berada. Harap ini menjadi pertimbangan, Pimpinan," ujarnya.
Selain itu, HPMPI juga mengeluhkan adanya persoalan perizinan yang dinilai semakin kompleks yang bisa menghambat keberlangsungan usaha Pertashop. Ia mengatakan pada aturan terbaru, Pertashop yang sebelumnya masuk kategori menengah rendah menjadi menengah tinggi.