"Total agunan kredit yang dijaminkan lebih besar dari fasilitas kredit yang diberikan dan telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ungkapnya.

Dengan memperhitungkan harga terendah intraday saham JARR dan PGUN selama satu bulan terakhir, Collateral Coverage Ratio alias rasio kecukupan nilai agunan terhadap kredit, dinilai tetap terjaga di level 150%.

Sementara itu, Adhika menyebut aset non-saham yang dijadikan agunan kredit telah dinilai oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) independen sesuai kompetensi dan ketentuan yang berlaku. Pemeriksaan dan pengikatan aset agunan juga telah dilakukan melalui notaris dan/atau Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).

Terkait saham PGUN, Bank Mandiri juga telah memperhitungkan risiko konsentrasi kepemilikan melalui uji sensitivitas terhadap volatilitas harga saham untuk memastikan kecukupan nilai agunan kredit. Penilaian saham yang dijadikan agunan tambahan juga telah mengacu pada Pasal 4 POJK Nomor 40/POJK.03/2017 dan kebijakan internal perseroan.

"Atas penilaian saham yang digunakan sebagai agunan tambahan telah sesuai Pasal 4 POJK 40/POJK.03/2017 dan kebijakan internal, dimana agunan saham merupakan sumber pelunasan sekunder (second way out) dan dinilai secara konservatif," tutupnya.

Diketahui, PT Araya Agro Lestari (AAL), PT Baramega Citra Mulia Persada (BCMP), dan PT Citra Agro Raya (CAR) merupakan pemegang saham terbesar di PGUN yang menggadaikan seluruh kepemilikannya ke Bank Mandiri pada 28 September lalu.