NADIKABAR.COM — Sejumlah perwakilan buruh yang menggelar aksi demonstrasi menemui Kepala Staf Presiden (KSP) Dudung Abdurachman hari ini. Mereka menyampaikan poin-poin tuntutan demo ke Istana.
Pertemuan perwakilan buruh dan Dudung digelar di kantor KSP, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Kamis (24/9/2026). Setidaknya 15 perwakilan buruh yang datang menyampaikan tuntutan.
"Kami merasa perlu melakukan aksi di Jakarta karena ada beberapa poin-poin krusial yang memang belum diakomodir oleh pihak DPR maupun pihak pemerintah, sehingga kami perlu untuk menyampaikan aspirasi tersebut. Karena memang itu terjadi problem-problem yang sangat buruk yang itu sudah berjalan puluhan tahun," kata Koordinator Aksi Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia, Sunarno, usai audiensi.
Sunarno mengatakan aksi yang dilakukan menjadi bentuk sikap kelompok buruh terhadap urgensi Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan. Menurutnya, UU tersebut harus dipastikan berpihak pada kaum buruh.
"Aksi ini penting sebagai peneguhan sikap kami dari serikat buruh-serikat buruh. Agar apa, Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan yang sedang dibahas ini benar-benar berpihak kepada kaum buruh yang saat ini sedang berjuang, saat ini sedang bekerja," katanya.
Lebih lanjut, dia membeberkan rencana aksi buruh lanjutan pada 5-7 Oktober mendatang. Dia membocorkan akan ada pengesahan bakal beleid pada tanggal tersebut oleh DPR RI.
"Juga tanggal 5, 6, 7 Oktober di gedung DPR juga. Karena kami juga mendapatkan informasi bahwa akan ada pengesahan kira-kira di tanggal itu. Di awal Oktober," kata Sunarno.
Adapun perwakilan buruh yang melakukan audiensi dengan KSP, yakni R Abdullah dari SPSI AG, Sunarti dari SBSI 1992, H. Abdul Bais dari SPGI, Emelia Yanti dari GSBI, Sunarno dari KASBI, Muhtar dari KSN, Herman dari FPBI, Karel dari KSPN, Suharyono dari Sarbumusi, Azhar Hariman dari Gaspermindo, Citra Ramadana dari SPSI Yoris, Mustiyah dari SPSI AGN, Mustopo dari SPSI AGN, Daeng Wahidin dari KBMI, Rusdi dari ASPEK.
1. Mewujudkan Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan yang pro terhadap buruh.
2. Menjamin kepastian kerja, menghentikan eksploitasi sistem outsourcing dan pekerja kontrak, serta mencegah penyalahgunaan sistem pemagangan.
3. Menjamin hak buruh atas upah yang layak dan bermartabat, termasuk menghapus sistem koefisien nilai tertentu yang dinilai tidak jelas.
4. Menjamin dan melindungi pekerja platform, termasuk pekerja media, pengemudi ojek online (ojol), serta pekerja yang terdampak transisi iklim.
5. Menjamin hak pesangon buruh dan mencegah pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak.
6. Memperkuat serikat pekerja dan menjamin kebebasan berserikat.
7. Menjadikan keselamatan dan kesehatan kerja serta kesejahteraan pekerja sebagai tujuan utama pembangunan.
8. Memberikan sanksi dan menegakkan hukum terhadap perusahaan yang melanggar hak-hak buruh.
9. Menjamin dan melindungi buruh perempuan, termasuk terkait hak cuti haid agar pekerja tidak diwajibkan menyertakan surat dokter atau menyatakan dirinya sakit.
10. Memberikan kesempatan kerja bagi penyandang disabilitas dan pekerja rentan lainnya.
11. Menjalankan program peningkatan keterampilan (upskilling) dan pelatihan keterampilan baru (reskilling) bagi buruh Indonesia untuk menghadapi peralihan dari pekerjaan konvensional menuju teknologi dan otomatisasi.