NADIKABAR.COM — Pesinetron Yusuf Kartiko kembali diperiksa sebagai saksi oleh penyidik Subdit PPA Polda Metro Jaya. Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) yang menyeret Betrand Peto.

Yusuf yang juga dikenal dengan nama Yusuf Kartika atau Ucup disebut menjadi salah satu saksi yang berada di lokasi kejadian. Kuasa hukum korban ANW dan DYP, Tua Ambarita, meminta para saksi yang mengetahui peristiwa tersebut untuk tidak takut memberikan keterangan kepada penyidik.

"Jangan takut untuk menyuarakan kebenaran. Percayalah, yang pastinya kan keterangan mereka kan nantinya juga harus diuji secara hukum," kata Tua Ambarita di Unit PPPA Polda Metro Jaya, Rabu (30/9/2026).

Tua berharap para saksi memberikan keterangan secara netral dan sesuai dengan fakta yang mereka ketahui.

"Harapan kita ya berikanlah keterangan senetral-netralnya dan senyata-nyatanya sesuai dengan fakta," ujarnya.

Kuasa hukum lainnya, Deki Nasution, juga menyampaikan pesan kepada Yusuf Kartiko, dan Juba (saksi lainnya) yang disebut akan memberikan keterangan terkait perkara tersebut. Deki meminta para saksi memberikan keterangan sesuai dengan apa yang mereka ketahui.

"Kami ingin mengatakan bahwa seperti yang disampaikan rekan saya tadi, betul-betul memberikan keterangan yang sejujur-jujurnya. Satu kata untuk mereka: berani jujur itu hebat," kata Deki.

Deki kemudian menyinggung pernyataan Juba yang disebut sempat menyatakan tidak membenarkan dan mengutuk perlakuan terlapor terhadap kliennya setelah peristiwa tersebut terjadi.

"Dia mengatakan tidak membenarkan dan sangat mengutuk perlakuan si terlapor terhadap si klien kami, karena dia mempunyai adik perempuan," ujar Deki.

"Nah, kami ingin mengajak saudara Yusuf Kartika tadi atau Juba, seandainya sekarang posisi korban ini merupakan adik dia, yang lagi memperjuangkan keadilan seperti itu," sambungnya.

Sementara itu, kuasa hukum korban turut menanggapi adanya laporan balik dari pihak Betrand Peto terhadap ANW dan DYP, yakni dari Beby Hutami. Sadam Sitorus mengatakan pihaknya tidak mempersoalkan apabila pihak lain menempuh jalur hukum. Menurutnya, hal tersebut merupakan hak setiap warga negara.

"Kalau untuk laporan balik, yang pertama yang perlu digarisbawahi, kami tegaskan, kami tidak ada soal dengan hal itu. Itu hak warga negara sebagai negara hukum," kata Sadam.

Sadam mengaku pihaknya hingga kini belum menerima pemanggilan terkait laporan tersebut.

"Persoalan itu belum juga kami dipanggil. Jadi kami mengira kami juga tidak tahu kalau ada lapor balik. Tapi yang pastinya ketika ada pemanggilan, kami juga akan mengikuti prosedur yang ada," ujarnya.

Terkait kondisi DYP setelah adanya laporan balik tersebut, Sadam mengatakan pihaknya masih berfokus memperjuangkan hak kliennya. Dia kembali meminta pihak-pihak yang mengetahui kejadian tersebut untuk memberikan keterangan secara jujur.

"Sampai saat ini kan DYP ini kan klien kami ini kan korban, ya. Kami berasumsi dia adalah korban. Maka kami akan berjuang dulu, dengan hak dia sebagai korban. Siapapun kalian di luar sana, yang ada pada kejadian itu, tolong niatkan dirimu untuk berkata jujur. Jangan berbohong secara terus-menerus," ujarnya.

Sadam mengatakan pihaknya juga tengah mempersiapkan kajian strategis serta menghimpun sejumlah organisasi pemuda dan organisasi yang fokus terhadap isu perempuan dan pelecehan.

"Jadi ini adalah bentuk walaupun kami laki-laki, kami sangat berempati. Kami empati dan kami menjunjung emansipasi wanita dan perlindungan terhadap wanita," pungkasnya.