NADIKABAR.COM — Polisi mengusut kasus narapidana berjoget dan berpesta narkoba di dalam Rutan Depok, Jawa Barat (Jabar). Pelaku ternyata membayar oknum pegawai rutan Rp 1 juta untuk membawa sabu ke tahanan.
"Oknum rutan tersebut menerima kompensasi dari membawa barang haram tersebut dari napi yang ada di dalam. Per item mengantarkan nilainya Rp 1 juta," kata Kasat Narkoba Polres Metro Depok Kompol Sutirto kepada wartawan, Selasa (6/10/2026).
Polisi melakukan pemeriksaan terhadap dua napi berinisial AA dan SW. Keduanya mengakui penggunaan narkotika di rutan.
"Kami berkoordinasi dengan napi yang di sana yang berinisial AA dan SW. Kami interogasi bersama anggota, ternyata memang mengakui memakai barang haram tersebut," tuturnya.
Polisi kemudian mendalami asal usul narkoba. Sabu dibeli dua napi dari R melalui pengiriman ojek online.
"Setelah kami dalami, barang tersebut didapat dari R, membelinya dari R. Lanjut R ini mengirim via Gojek ke rutan dan Gojek itu tidak diketahui siapa," ungkapnya.
Kedua napi bekerja sama dengan petugas berinisial S. Kemudian paket diantar ke dalam rutan.
"Oleh karena itu bekerja sama dengan oknum rutan yang berinisial S, maka S ini mengambilnya, lanjut diantarkan ke dalam rutan," jelasnya.
Sutirto mengatakan S telah mengantarkan sebanyak tiga kali paket tersebut ke napi, mulai dari 29 Agustus, 26 September, 22 September, dan 27 September 2026.
"Kemudian kami juga meminta keterangan daripada saudara S oknum rutan tersebut dan oknum tersebut juga mengakuinya," pungkas Sutirto.