Andi menjelaskan bahwa seluruh lumpur pemboran ditampung dalam kolam penampungan (pond) untuk diinjeksikan kembali, sedangkan sisa pemboran (cutting) dimanfaatkan menjadi bahan bangunan.

Di samping itu, perusahaan juga memiliki kewajiban mereboisasi lahan secara sepadan dengan mengganti setiap hektar area yang dibuka menggunakan lahan baru di lokasi lain untuk dikembalikan menjadi kawasan hutan.

Jika proses pemboran sudah selesai dan sumur uap sudah beroperasi, PGE akan berusaha mengembalikan fungsi hutan di area sumur agar pepohonan yang tumbuh bisa menjadi resapan untuk menangkap air hujan.