NADIKABAR.COM — Kementerian Ketenagakerjaan mencatat sekitar 53 ribu pekerja terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) sepanjang Januari hingga Agustus 2026. Angka ini tentu perlu dibaca dengan hati-hati karena PHK merupakan hasil dari banyak faktor. Namun, di balik angka tersebut terdapat persoalan yang jauh lebih mendasar daripada sekadar naik-turunnya penyerapan tenaga kerja.

PHK adalah gejala. Pertanyaan yang lebih penting adalah: mengapa industri Indonesia semakin mudah tertekan oleh guncangan ekonomi global maupun domestik? Kalangan buruh menyebut beberapa penyebab langsung: berkurangnya pesanan dari buyer internasional, perang dan pelemahan ekonomi global, meningkatnya harga energi dan bahan baku, pelemahan rupiah, melemahnya daya beli domestik, masuknya produk impor, serta keputusan sebagian prinsipal untuk memindahkan produksi dari Indonesia.

Dunia usaha melihat persoalan yang lebih struktural: daya saing industri nasional menurun, biaya produksi dan logistik tinggi, regulasi belum memberikan kepastian yang memadai, pembiayaan mahal, serta tekanan terhadap industri padat karya semakin besar.

Kedua perspektif tersebut sebenarnya tidak bertentangan. Keduanya menggambarkan dua sisi persoalan yang sama. Guncangan eksternal memang tidak selalu dapat dihindari. Tetapi besarnya dampak guncangan tersebut terhadap industri Indonesia sangat ditentukan oleh daya tahan sektor riil di dalam negeri. Di sinilah persoalan kebijakan Indonesia perlu dilihat lebih dalam.

Ketika PHK meningkat, penjelasan yang paling mudah adalah melemahnya daya beli masyarakat. Penjelasan ini ada benarnya. Ketika konsumsi melemah, permintaan terhadap produk turun, produksi dikurangi, dan tenaga kerja terdampak. Namun menjadikan daya beli sebagai penjelasan utama berisiko membuat kita kehilangan persoalan yang lebih fundamental.

Industri tidak hidup hanya dari daya beli domestik. Industri Indonesia terhubung dengan pasar global, rantai pasok internasional, harga energi, nilai tukar, biaya logistik, kebijakan perdagangan, perpajakan, pembiayaan, teknologi, produktivitas, dan keputusan investasi perusahaan multinasional.

Karena itu, ketika buyer internasional menghentikan order, persoalannya bukan semata-mata 'buyer sedang tidak membeli'. Pertanyaan kebijakannya adalah seberapa kuat industri Indonesia bertahan ketika order turun? Industri yang memiliki struktur biaya kompetitif akan mempunyai ruang untuk bertahan. Industri yang memiliki produktivitas tinggi akan mempunyai margin untuk menyerap guncangan. Industri yang mempunyai rantai pasok domestik kuat tidak terlalu rentan terhadap perubahan harga bahan baku impor.

Sebaliknya, apabila struktur biaya sudah tinggi sebelum krisis terjadi, sedikit saja guncangan dapat mendorong perusahaan memasuki wilayah yang tidak lagi menguntungkan. Pada titik itu, PHK menjadi pilihan terakhir. Dengan demikian, PHK sesungguhnya bukan hanya persoalan ketenagakerjaan. PHK adalah salah satu indikator daya tahan sektor riil.

Empat Beban yang Menghimpit Industri

Hemat saya, terdapat sekurang-kurangnya empat persoalan domestik yang perlu mendapatkan perhatian serius. Pertama adalah meningkatnya beban perpajakan dan compliance cost. Pajak tentu diperlukan. Negara membutuhkan penerimaan untuk membiayai pembangunan dan pelayanan publik. Karena itu, persoalannya bukan apakah pajak diperlukan atau tidak.

Persoalannya adalah apakah desain perpajakan mampu membedakan antara aktivitas ekonomi yang memiliki kemampuan membayar tinggi dengan sektor produktif yang sedang berjuang mempertahankan investasi, produksi dan lapangan kerja. Dalam situasi industri sedang menghadapi pelemahan permintaan, kenaikan energi, bahan baku mahal, persaingan produk impor dan ketidakpastian global, setiap tambahan biaya mempunyai konsekuensi terhadap keputusan perusahaan.

Pajak bukan satu-satunya biaya. Ia berada dalam satu keranjang bersama biaya energi, logistik, pembiayaan, tenaga kerja, kepatuhan regulasi, bahan baku dan biaya transaksi lainnya. Perusahaan tidak merasakan kebijakan pemerintah secara terpisah-pisah. Perusahaan merasakan seluruh kebijakan tersebut sebagai satu angka: cost of doing business.

Karena itu, kebijakan fiskal yang baik bukan sekadar meningkatkan penerimaan negara. Ia juga harus menjaga agar basis produksi dan lapangan kerja tidak menyusut.

Negara membutuhkan penerimaan, tetapi penerimaan negara pada akhirnya juga bergantung pada keberlangsungan kegiatan ekonomi. Industri yang tutup tidak membayar pajak. Pekerja yang kehilangan pekerjaan juga kehilangan daya beli dan kemampuan membayar berbagai pungutan ekonomi lainnya.