Kedua adalah apa yang dapat disebut sebagai informal cost of doing business. Indonesia mempunyai persoalan yang sering kali tidak tercermin secara memadai dalam tabel biaya produksi perusahaan: pungutan informal, tekanan terhadap perusahaan, intervensi aktor non-negara, dan berbagai bentuk biaya transaksi yang muncul di sekitar kegiatan usaha.
Dalam konteks ini, perhatian perlu diarahkan pada perilaku sebagian organisasi kemasyarakatan yang melakukan tekanan atau pungutan terhadap industri. Tentu tidak adil menggeneralisasi seluruh organisasi kemasyarakatan. Banyak organisasi masyarakat justru menjalankan fungsi sosial yang penting. Tetapi apabila ada tindakan pemaksaan atau pungutan terhadap dunia usaha, persoalannya bukan lagi sekadar hubungan antara perusahaan dan organisasi masyarakat.
Itu adalah persoalan state capacity. Negara mempunyai kewajiban memastikan bahwa perusahaan dapat menjalankan kegiatan usahanya secara legal, aman, dan produktif. Jika perusahaan harus menyediakan biaya tambahan untuk menghadapi tekanan informal, maka biaya tersebut pada akhirnya masuk ke dalam harga produk atau mengurangi margin perusahaan.
Dalam industri dengan margin tipis, biaya tambahan sekecil apa pun dapat menentukan apakah sebuah pabrik masih layak berproduksi atau tidak. Karena itu, perlindungan terhadap dunia usaha tidak boleh hanya dipahami sebagai perlindungan terhadap investor. Ia juga merupakan perlindungan terhadap pekerja dan lapangan kerja. Pabrik yang dapat berproduksi berarti pekerja dapat bekerja. Pabrik yang tidak lagi kompetitif berarti pekerjaan akan hilang.
Ketiga adalah nilai tukar. Pelemahan rupiah sering kali dibaca secara sederhana sebagai peluang bagi eksportir. Secara teori, produk yang dihasilkan di dalam negeri menjadi lebih murah dalam denominasi valuta asing. Tetapi Indonesia menghadapi persoalan yang lebih kompleks. Banyak industri Indonesia masih menggunakan bahan baku, komponen, mesin, teknologi, atau intermediate goods dari luar negeri. Ketika rupiah melemah, biaya input tersebut meningkat dalam rupiah.
Maka terjadi paradoks, tatkala rupiah melemah maka input impor menjadi mahal, konsekuensinya biaya produksi meningkat, selanjutnya margin turun, dan daya saing melemah. Apabila produk akhirnya dijual di pasar domestik dalam rupiah, sementara bahan bakunya dibeli dalam dolar, tekanan menjadi semakin besar. Inilah yang dapat disebut sebagai imported-cost competitiveness problem.
Indonesia tidak cukup hanya berbicara mengenai ekspor. Indonesia harus berbicara mengenai struktur kandungan impor dalam proses produksinya. Jika kita ingin industri nasional tahan terhadap gejolak nilai tukar, maka strategi industrialisasi harus mampu meningkatkan kedalaman rantai pasok domestik, produktivitas pemasok lokal, kemampuan teknologi, serta penggunaan bahan baku dan komponen yang dapat diproduksi secara kompetitif di dalam negeri. Hilirisasi tidak boleh berhenti pada pengolahan komoditas. Hilirisasi harus bergerak menuju industrial deepening. Bukan "industri pening".
Keempat adalah persoalan yang sering kurang mendapatkan perhatian dalam diskursus publik tingginya Incremental Capital Output Ratio (ICOR) yang secara sederhana menggambarkan berapa besar tambahan modal yang dibutuhkan untuk menghasilkan tambahan output. Semakin tinggi ICOR, semakin besar modal yang diperlukan untuk menghasilkan tambahan output yang sama. Angka ICOR (Incremental Capital Output Ratio) Indonesia berada di kisaran 5,7 hingga 6,5, yang jauh lebih tinggi dan kurang efisien jika dibandingkan dengan Vietnam yang berada di kisaran 3,6 hingga 4,6
Ini berarti persoalan Indonesia bukan sekadar "kurang investasi". Persoalannya adalah investasi di Indonesia masih terlalu mahal untuk menghasilkan output yang sepadan. Jika sebuah perusahaan harus mengeluarkan modal yang semakin besar untuk menghasilkan tambahan produksi yang relatif kecil, maka tingkat pengembalian investasinya menjadi semakin rendah. Investor kemudian akan membandingkan Indonesia dengan negara lain.
Pada saat perusahaan multinasional mempunyai pilihan untuk menempatkan pabrik di Indonesia, Vietnam, Thailand, India, atau negara lain, mereka tidak hanya menghitung upah tenaga kerja. Mereka menghitung seluruh ekosistem produksi dari mulai biaya energi, logistik, bahan baku, pajak, kepastian regulasi, produktivitas tenaga kerja, kualitas infrastruktur, waktu distribusi, akses pasar, pembiayaan, stabilitas nilai tukar, hingga biaya transaksi.
Karena itu, ICOR tinggi bukan sekadar masalah statistik ekonomi. Ia adalah persoalan daya tarik industrialisasi. Jika investasi menjadi terlalu mahal, ekspansi tertunda. Jika ekspansi tertunda, kapasitas produksi tidak bertambah. Jika kapasitas tidak bertambah, penciptaan pekerjaan baru melemah. Pada akhirnya, tekanan terhadap pekerjaan yang sudah ada pun meningkat.
Di sinilah persoalan yang lebih besar muncul. Indonesia sebenarnya tidak kekurangan kebijakan. Ada kebijakan industri, investasi, perdagangan, perpajakan, energi, ketenagakerjaan, hilirisasi, UMKM, kawasan industri, ekspor-impor dan berbagai kebijakan sektoral lainnya. Tetapi apakah seluruh kebijakan tersebut bekerja sebagai satu strategi untuk menjaga dan memperkuat basis industri? Alhasil, Indonesia mempunyai banyak kebijakan, tetapi belum tentu mempunyai industrial policy. Indonesia mempunyai banyak policy instruments, tetapi belum tentu mempunyai policy orchestration.
Setiap kementerian dapat mempunyai tujuan yang rasional dari sudut pandangnya sendiri. Kementerian keuangan membutuhkan penerimaan. Kementerian Perdagangan membutuhkan pengendalian perdagangan. Kementerian Energi harus menjaga harga dan pasokan energi. Kementerian Ketenagakerjaan harus melindungi pekerja. Kementerian Perindustrian ingin meningkatkan produksi. Pemerintah daerah mengejar pendapatan dan investasi. Namun perusahaan menerima semuanya sekaligus.
Bagi perusahaan, tidak ada 'kebijakan Kementerian A', 'kebijakan Kementerian B', atau 'kebijakan Kementerian C'. Yang ada adalah berapa biaya yang harus saya keluarkan untuk menghasilkan satu unit produk di Indonesia. Jika jawaban atas pertanyaan itu semakin tinggi, maka daya saing industri akan semakin rendah. Di sinilah Indonesia memerlukan kebijakan sektor riil yang terorkestrasi. Bukan sekadar kebijakan yang masing-masing benar secara sektoral, tetapi kebijakan yang ketika dijumlahkan menghasilkan satu hal: menurunkan cost of doing business dan meningkatkan productive capacity Indonesia.